Layanan Kami
Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan kepabeanan dan cukai yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Layanan Kepabeanan
Prosedur Impor
Informasi lengkap mengenai alur, dokumen, dan kewajiban pabean untuk kegiatan impor barang.
Pelajari Lebih LanjutProsedur Ekspor
Panduan untuk melakukan kegiatan ekspor barang, termasuk persyaratan dokumen dan fasilitas yang tersedia.
Pelajari Lebih LanjutFasilitas Kepabeanan
Jelajahi berbagai fasilitas seperti Kawasan Berikat, KITE, dan kemudahan lainnya untuk mendukung industri.
Pelajari Lebih LanjutLayanan Cukai
Registrasi NPPBKC
Panduan lengkap untuk pendaftaran Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pelajari Lebih LanjutPemesanan Pita Cukai
Informasi mengenai prosedur dan sistem aplikasi untuk pemesanan pita cukai (CK-1).
Pelajari Lebih LanjutLayanan BKC Lainnya
Informasi layanan terkait Barang Kena Cukai (BKC) lainnya seperti pelunasan dan pengawasan.
Pelajari Lebih LanjutTanya Jawab Umum (FAQ)
Bea Masuk dihitung berdasarkan rumus: Tarif Bea Masuk (%) x Nilai Pabean. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) meliputi PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor yang masing-masing memiliki dasar perhitungan sendiri. Untuk detailnya, Anda dapat mengunjungi halaman layanan impor atau menghubungi layanan informasi kami.
Dokumen utama yang diperlukan adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Selain itu, tergantung jenis barangnya, mungkin diperlukan dokumen pelengkap seperti Invoice, Packing List, dan dokumen perizinan dari instansi terkait (misalnya Surat Keterangan Asal/SKA).
NPPBKC wajib dimiliki oleh Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai (BKC) seperti hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol.